
Soal Aturan Baru JHT, Buruh Ajukan PTUN dan Ancam Demo Besar

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga hari lagi, kalangan buruh memastikan bakal mengajukan gugatan terhadap aturan baru jaminan hari tua (JHT), yakni Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Buruh menilai Permenaker tersebut menyulitkan di tengah kondisi sulit akibat pandemi saat ini.
"Kamis (24/2/2022) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2).
Kalangan buruh bersikeras untuk mengajukan gugatan meski pemerintah sudah akan membuat program lain yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Andi Gani menilai program itu tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT.
"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.
Andi Gani meminta pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi Permenaker tersebut.
"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru: Gaji Pekerja Rp 5 Juta dapat JKP Rp 10 Juta