Aturan Baru: Gaji Pekerja Rp 5 Juta dapat JKP Rp 10 Juta

Redaksi, CNBC Indonesia
15 February 2022 08:50
INFOGRAFIS, Besaran Total Pesangon Korban PHK
Foto: Infografis/Besaran Total Pesangon Korban PHK/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja yang alami pemutusan hubungan kerja. Besarannya pun diklaim cukup membantu pekerja.

"Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi Pekerja atau Buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja," papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 sampai dengan. ke-3. Kemudian 25% upah di bulan ke 4 sampai dengan ke-6, atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan juga pelatihan kompetensi kerja.

Dengan skema baru yang diatur dalam PP No. 37/2021 dan Permenaker No. 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 2 tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker No. 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Program JHT & JKP, Simak Aturan Lengkap di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular