
Ada Program JKP, Pekerja Harus Bayar Iuran Lagi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lalu bagaimana iurannya?
Berbeda dengan JHT dimana pekerja/buruh dikenakan potongan iuran setiap bulannya, program JKP tidak dikenakan. Artinya, pekerja tidak perlu membayar iuran tambahan untuk program baru BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebab, dalam aturan ini disebutkan bahwa yang membayar iuran program JKP adalah pemerintah pusat dengan skema subsidi dan dari rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun iuran JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan para pekerja/buruh. Dengan rincian sebesar 0,22% dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sisanya dari sumber pendanaan JKP.
Sumber pendanaan JKP yang dimaksud adalah melalui JKK sebesar 0,14% dan melalui program JKM sebesar 0,10% dari upah sebulan. Sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% per bulannya.
Perhitungan pembayaran iuran oleh pemerintah dan pendanaan JKP tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Dimana batas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sebesar batas atas upah yang Rp 5 juta tersebut.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru: Gaji Pekerja Rp 5 Juta dapat JKP Rp 10 Juta