Soal Aturan Baru JHT, Begini Dalih Pemerintah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 February 2022 16:45
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim pemerintah lebih memilih menerapkan aturan lama soal pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) dibandingkan aturan baru. Ia menilai aturan lama tidak mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan anggaran demi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah berjalan.

"Ini iuran dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja. Karena nggak ada iuran, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iuran para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," katanya dalam pertemuan dengan buruh, Kamis (17/2/22).

Melalui regulasi baru, pemerintah memiliki program baru yakni JKP sebagai alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Hitung Simulasi JHT bagi PekerjaFoto: CNBC Indonesia TV
Hitung Simulasi JHT bagi Pekerja

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Di sisi lain, buruh mengaku tidak menerima kebijakan baru pemerintah. Mereka memberikan tenggat waktu dua minggu agar mengubah Permenaker yang  ada saat ini. Buruh juga sudah melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu lalu di depan gedung Kemenaker.

"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat-serikat buruh yang berada di dalamnya menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan, Menakar harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dana JHT Jamsostek Bisa Cair Sebelum Pensiun, Begini Caranya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular