
Pencairan JHT Lebih Fleksibel, 56 Tahun dan Sebelumnya Bisa

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tetap memberikan pilihan bagi masyarakat untuk pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Namun manfaat bisa didapatkan lebih besar jika ditahan sampai masa tua.
"Kalau mau diteruskan sampai 56 tahun agar manfaat lebih optimal itu juga bisa," kata Ida dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).
Sementara jika mau langsung dicairkan sebelum umur 56 tahun juga sudah bisa dilakukan. Dari terbitnya aturan baru Permenaker nomor 4/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, Revisi dari aturan sebelumnya Permenaker 2/2022.
Ida menjelaskan program JHT memang diperuntukkan sebagai bantalan untuk pekerja atau buruh ketika masuk masa tua. Hanya saja pilihan pencarian sebelum umur 56 tahun diberikan untuk memenuhi kebutuhan.
"Karena kita punya program JKP, Ini tergantung preferensi masing-masing pekerja," kata Ida.
Saat ini pemerintah juga memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan.
Pekerja dan buruh bisa mengikuti program ini asalkan belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Syarat lainnya adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta program BPJS lainnya seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).
Adapun manfaat yang didapat setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah peserta JKP di PHK yakni sebesar 45% dari upah terakhir di 3 bulan pertama, lalu 25% di upah terakhir untuk tiga bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir yang tidak melebihi batas upah yang ditetapkan. Batas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jamsostek Baru Bisa Cair di Usia 56, Buruh: Aturan Kejam!