Ada Polemik JHT Baru Cair 56 Tahun, Jokowi Turun Tangan!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
14 February 2022 15:47
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Saat Konfrensi Pers PPKM. (tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Saat Konfrensi Pers PPKM. (tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun, tepatnya usia 56 tahun. Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Hal ini memicu polemik di masyarakat termasuk para pekerja. Serikat buruh menganggap kebijakan ini kejam. Kondisi ini membuat Presiden Jokowi turun tangan, memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ke khalayak.

"Diminta presiden jelaskan perhatian publik yaitu kebijakan JHT dan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga dalam konperensi pers di Jakarta, Senin (14/2).

Airlangga mengakui bahwa kebijakan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan saat ini dapat perhatian publik. Ia menjelaskan pada 2 Februari 2022 lalu ada Permenaker 2 tahun 2022 serta tatacara pembayaran manfaat JHT, ia bilang saat ini ada dua program perlindungan pekerja yang berlaku.

"JHT beda dengan jaminan kehilangan pekerjaan . JHT merupakan perlindungan pekerja jangka panjang jaminaan kehilangan pekerjaan perlindungan jangka pendek yang juga diberi pekerja adan buruh," katanya.

Ia  menegaskan tujuan kedua kebijakan itu dirancang jangka panjang, untuk memberi kepastian, tersedianya jumlah dana pekerja saat tidak produktif saat pensiun atau cacat atau meninggal.

"Manfaat JHT akumulasi iuran, manfaat lain dicairkan dengan persyaratan tertentu, dan ikut kepesertaan 10 tahun, dan nilai yang bisa diklaim paling banyak 30% dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit perumahan, tapi paling banyak 10 % di luar untuk kebutuhan perumahan," katanya.

Berikut penjelasan detilnya:

Jaminan Hari Tua

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah memenuhi syarat seperti:

-Mencapai usia 56 tahun

-Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

-Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

-Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

-Cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan untuk uang tunai yang dibayarkan sebagian, ada yang maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Iuran JHT ini dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Besaran pencairan uang tunai merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat uang tunai tersebut bisa didapatkan setiap bulan seseorang apabila memenuhi syarat seperti;

Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia

Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia

Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi

Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah

Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar

Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak

Iuran Jaminan Pensiun Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dana JHT Jamsostek Bisa Cair Sebelum Pensiun, Begini Caranya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular