Usai 'Disentil' Jokowi, Menaker: Aturan JHT Bakal Direvisi

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 February 2022 11:15
Tuai Banyak Protes, Presiden Jokowi Revisi Aturan JHT Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Airlangga Hartarto kemarin, Senin (2/22/22). Jokowi memerintahkan agar aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik agar segera disederhanakan.

Usai pertemuan tersebut, Ida menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).

Aturan baru JHT memang menimbulkan polemik karena pencairannya baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Di aturan lama, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan uangnya berselang satu bulan dari waktu terkena PHK.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.

Dipanggil Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHTFoto: Dipanggil Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT
Dipanggil Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT

Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan dan mempermudah proses pencairan JHT.

"Dari pagi bapak Presiden sudah memanggil pak Menko Perekonomian, ibu Menteri Tenaga Kerja dan bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," ujar Pratikno dikutip dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

'The Power of Netizen', Akhirnya Aturan JHT Bakal Direvisi!


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading