
Geruduk Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Tuntutan Buruh

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh tidak main-main dengan ancaman unjuk rasa terkait kebijakan pemerintah mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hari ini, mereka menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan menuntut regulasi baru tersebut untuk segera dibatalkan.
Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Melalui skema yang baru, buruh baru bisa mengajukan pencairan uang mereka pada usia 56 tahun. Padahal, uang tersebut merupakan milik buruh yang dipotong setiap bulannya.
"Kita juga meminta, menuntut, memaksa kepada para pemimpin-pemimpin negara, pemimpin-pemimpin Republik Indonesia, batalkan hari ini juga diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata orator di depan kantor Kemnaker, Rabu (16/2/22).
Permintaan itu tidak lepas dari situasi pandemi Covid-19. Saat ini, banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kehilangan pendapatan. Karenanya, dana JHT akan sangat bermanfaat dan lebih penting untuk dipergunakan saat ini.
![]() Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
Salah satu alasan buruh karena Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditandatangani Jokowi.
"Peraturan pemerintah atau PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian Menteri Ketenagakerjaan telah melawan presiden," kata Said.
Karena itu Said meminta agar Jokowi mencopot Ida Fauziyah dari kursi Menaker. Ia menilai yang dilakukan Menaker melangkahi apa yang diputuskan Presiden.
"Copot Menteri Ketenagakerjaaan. Tetapi ini tentu menjadi hak prerogatif presiden Jokowi untuk mencopot," kata Said.
Sebagai informasi, Indonesia sendiri disebut memiliki jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional. Yakni tiga program yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun.
"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," kata dia.
Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Permenaker No. 2/2022 yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu.
"JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," ujarnya.
Piter menambahkan, perubahan aturan pencairan JHT ini mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.
Adapun bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP. Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali mengiur JHT.
"Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," kata Piter.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dana JHT Jamsostek Bisa Cair Sebelum Pensiun, Begini Caranya!
