
Nggak Cuma di Jakarta, Buruh Juga Bakal Geruduk Kantor ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi unjuk rasa penolakan regulasi baru jaminan hari tua (JHT) terus mengemuka di berbagai daerah. Selain menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan, buruh juga mengungkapkan protesnya di provinsi lain, salah satunya di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sekitar 1.000 orang massa buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Tuban menggeruduk gedung DPRD Jatim mulai jam 11.00 WIB hari ini. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai sistem JHT yang sangat mencekik buruh di situasi pandemi.
"Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Ketenagakerjaan agar membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT," tulis Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli dalam keterangan resmi, Rabu (16/2/22).
Alasan penolakan ini karena Dana JHT bukan pemberian Pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan Pengusaha. Buruh membayar 2% dan pengusaha 3,7% sehingga totalnya menjadi 5,7%.
JHT tersebut diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh/pekerja untuk persiapan ketika pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya pada saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan. Jadi tidak tepat jika Pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh.
Apalagi tidak semua buruh yang terPHK mendapatkan pesangon. Khususnya mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing. Tentu dana JHT inilah yang diharapkan dapat membantu perekonomian buruh paska PHK atau hanya untuk sekedar menyambung hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.
![]() Pekerja wajib Baca! Ini dia Aturan Program JHT & JKP |
Pemerintah memang bakal menggulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun kalangan buruh ragu itu bakal berjalan. Pasalnya, persyaratan agar dapat didaftarkan sebagai peserta program JKP adalah harus mengikuti 5 program BPJS yaitu Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehayan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Lagi-lagi buruh yang ter-PHK karena kontrak habis tidak berhak atas manfaat JKP. Manfaat JKP pun sangat terbatas. Hanya diterima paling banyak 6 bulan setelah PHK. Dan itu pun hanya menerima 45% upah untuk 3 bulan pertama dan 25% upah untuk 3 bulan berikutnya," sebut Jazuli.
"Saat ini kondisi ekonomi masih sulit akibat pandemi Covid-19, dan banyak buruh yang terPHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Diharapkan pencairan dana JHT dapat membantu perekonomian buruh korban PHK," lanjutnya.
(dce/dce)
Next Article Kamu Mau? Ini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan


Serangan Harimau Teror Warga Jakarta, 800 Orang Pemburu Turun Tangan

Negara Arab Krisis, Ramai Warga Jadi Pemulung Sampah Buat Makan

Modal Rp 160 Juta Sudah Bisa Punya Minimarket, Begini Caranya

AS Mau 'Tunggangi' Perang Saudara Tetangga RI, Incar Harta Karun Ini

Bak Harta Karun, Avanza Bekas Tahun Segini Paling Diburu Pembeli

10 Makanan Ini Pantang Dikonsumsi Bersama Pepaya, Catat!

Proyek Hilirisasi BUMI Mulai Jalan Tahun Depan, Ini Bocorannya
