
Hari ini Buruh 'Geruduk' Kantor Menaker Tolak Aturan Baru JHT

Jakarta, CNBC Indonesia - Buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa hari ini. Aksi yang diproyeksikan akan diikuti ribuan buruh itu akan dipusatkan di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK (d/h BPJS Ketenagakerjaan), Jakarta.
Mengutip surat FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi yang diterima CNBC Indonesia, massa aksi direncanakan berkumpul di sejumlah titik seperti Omah Buruh Kawasan EJIP (Cikarang Selatan) hingga Kawasan Industri Gobel Cibitung. Massa diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer).
Terdapat dua tuntutan yang dilayangkan buruh.
"1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan," tulis KSPI.
Ihwal pencopotan menaker, Buruh menilai kebijakan yang bersangkutan selalu membuat gaduh dan merugikan pekerja. Selain pernah mengeluarkan kebijakan THR yang bisa dicicil, tidak ada kenaikan UMK dan UMP hingga yang terbaru terkait masalah JHT.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker, Menaker Ida Fauziyah menekankan tujuan program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Karena untuk jangka panjang inilah maka manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat Peserta belum memasuki masa pensiun.
"Apabila manfaat JHT kapanpun dapat dilakukan klaim 100%, maka tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai," ujar Ida.
Program JHT sendiri diklaim memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang memasuki hari tua. Program jaring pengaman sosial ini bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun.
Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan dari sisi financial planning, perubahan skema pencairan JHT yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.
"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM (Jaminan Hari Muda)," kata dia dalam keterangannya.
Menurutnya, polemik yang muncul dewasa ini lebih disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa mendatang.
Safir menambahkan, JHT adalah salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja sehingga dalam kondisi apapun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
Program ini berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah. "Ingat, JHT ini bukan rekening bank yang bisa kita akses sewaktu-waktu," ujarnya.
Safik pun menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif. Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.
Akan tetapi pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat dikenai PHK dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.
"JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan," kata dia.
Lantas, berapa kisaran manfaat yang diterima pekerja saat memasuki hari tua dari program JHT?
Dengan menggunakan asumsi upah per bulan sebesar Rp5 juta per bulan, maka iuran yang dibayarkan untuk program JHT sebesar Rp285.000 per bulan atau Rp3,42 juta per tahun.
Apabila pekerja menjadi peserta JHT pada usia 25 tahun dan dinyatakan pensiun ketika usia 56 tahun, artinya pekerja tersebut membayar iuran selama 31 tahun dengan total dana yang dibayarkan mencapai RpRp106,02 juta.
Dengan mempertimbangkan adanya perubahan saldo awal tiap tahun serta imbal hasil yang diterima setelah iuran tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang diperoleh pekerja saat hari tua berdasarkan penghitungan Kalkulator JHT mencapai Rp248,55 juta.
Adapun, instrumen investasi yang dijadikan penempatan dana kelolaan JHT di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito perbankan, dengan tingkat imbal hasil rata-rata di kisaran 5%-7%.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Jadi Presidensi G20 di 2022, Kemnaker Matangkan Persiapan!