MARKET DATA

Menaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Beri Ancaman Ini

Wiji Nur Hayat,  CNBC Indonesia
17 March 2026 16:07
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melepas pemudik di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. Kemnaker)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melepas pemudik di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima laporan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di 1.121 perusahaan. Dari laporan tersebut, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan. Seluruh laporan saat ini sedang dalam tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan.

"Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri. Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melepas pemudik di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. Kemnaker)Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melepas pemudik di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melepas pemudik di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. Kemnaker)

"Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas," tegasnya.

Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh," ujar dia.

(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Bakal Paksa Perusahaan Mangkir Bayar THR, Segera Lapor!


Most Popular
Features