PPKM Jawa-Bali Lanjut, Masuk RI Cuma Bisa Lewat Bandara Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku perjalanan luar negeri alias PPLN tetap dapat memasuki wilayah Indonesia, kendati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sepekan ke depan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional hanya dapat melalui enam bandar udara. Berikut rinciannya:
- Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali
- Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri yang menggunakan kapal pesiar dan kapal layar dapat melalui Bali atau Kepulauan Riau.
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi nantinya akan diatur Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan terjadi perubahan status kriteria PPKM suatu daerah yang cukup signifikan pada minggu ini.
Berikut rinciannya:
- PPKM level 1 turun dari 40 daerah menjadi 30 daerah
- PPKM level 2 turun dari 86 daerah menjadi 57 daerah
- PPKM level 3 naik dari 2 daerah menjadi 41 daerah
-
"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron," kata Safrizal dalam keterangan resmi.
(cha/cha)