Aturan Resepsi Pernikahan di DKI: Dilarang Makan di Tempat!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 February 2022 09:52
Simulasi resepsi pernikahan di masa normal baru di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Simulasi resepsi pernikahan di masa normal baru di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta resmi naik menjadi level 3, setelah dalam dua minggu terakhir menerapkan PPKM level 2.

Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).

Dalam aturan baru ini, pemerintah melakukan sejumlah pengetatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron yang dalam beberapa hari terakhir melonjak.

Salah satunya, adalah terkait dengan acara resepsi pernikahan. Jumlah tamu resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 dibatasi 25% dari kapasitas ruangan secara total.

"Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis aturan tersebut, Selasa (8/2/2022).

Sebagai informasi, setidaknya ada empat wilayah aglomerasi yang kini masuk kriteria PPKM level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Kemudian, daerah lain yang masuk kawasan PPKM level 3 adalah Cirebon, Kediri, dan Pamekasan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meski Covid-19 Hampir Hilang, Jakarta Tetap PPKM Level 3

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular