Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 February 2022 08:45
Siswa saat mengikuti kegiatan belajar sacara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Siswa saat mengikuti kegiatan belajar sacara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan pembelajaran di kawasan Ibu Kota akhirnya diputuskan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ), setelah dalam dua minggu terakhir melalui pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).

Dalam diktum keempat aturan tersebut, daerah yang berstatus level 3 bisa menggelar kegiatan belajar secara tatap muka atau jarak jauh sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," bunyi Inmendagri tersebut, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).

Dalam aturan SKB 4 menteri, sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 3 guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 10%, sekolah tatap muka diselenggarakan secara terbatas dan bergantian. Jumlah murid maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas dengan lama jam belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

Adapun sekolah di daerah PPKM level tiga dengan guru dan tenaga kependidikan yang telah divaksin dosis kedua di bawah 40% dan lansia di bawah 10% wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online.

Setidaknya, ada empat wilayah aglomerasi yang masuk kriteria PPKM level 3 yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Sebelumnya, wilayah Jabodetabek yang berstatus PPKM level 2 memang tidak bisa menghentikan PTM. Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan diskresi lebih detail terkait hal tersebut.

Dalam Surat Edaran Mendikbudristek, pemerintah memberikan diskresi berupa pengurangan kapasitas aktivitas PTM. Kebijakan tersebut dapat dilakukan 50% dari jumlah peserta didik di wilayah PPKM level 2.

Sebagai informasi, dalam beberapa pekan terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron. Bahkan, penularan terdeteksi sampai dengan kegiatan belajar dan mengajar.


(cha/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Warga Pertama RI yang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular