Tak Mau Lagi Bobol, Masuk RI Sekarang Cuma Lewat Pintu Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali hingga 20 September 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah untuk pertama kalinya mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional ke Indonesia.
Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional :
- Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi;
- Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan;
- Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong;
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan di atas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan," bunyi aturan tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menekankan pentingnya penjagaan pembatasan termasuk pintu internasional agar tak lagi kebobolan masuknya varian Covid-19 yang membuat lonjakan kasus.
Indonesia, kata Budi Gunadi dianggap telah kebobolan dalam masuknya varian delta ke Tanah Air, di mana pemerintah tidak memperketat penjagaan di Dumai, Riau dan Cilacap, Jawa Tengah.
"Kemarin, delta kita agak kebobolan karena kita lupat menjaga dari sisi lautnya sehingga banyak kapal pengangkutan barang yang masuk ke Indonesia dari India," kata Budi dalam rapat kerja bersama DPR.
[Gambas:Video CNBC]
Menko Luhut: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke 13 September
(cha/cha)