
Jakarta PPKM Level 3, Anak-anak Masih Boleh ke Bioskop?

Jakarta, CNBC Indonesia - Akses masyarakat untuk mengakses hiburan di bioskop kembali terbatas pasca pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah daerah pada 8 - 14 Februari 2022.
Aturan mengenai PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (8/2/2022).
Ada beberapa wilayah yang kini masuk kriteria PPKM level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah istimewa Yogyakarta, Bali, Cirebon, Kediri, dan Pamekasan.
Menurut aturan, bioskop di DKI Jakarta dan wilayah-wilayah di atas hanya bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Hanya pengunjung dengan kategori 'hijau' yang dapat masuk ke bioskop.
"[Bioskop] wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tulis aturan tersebut.
Selain itu, pemerintah mengatur anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama agar bisa masuk bioskop.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat. Akan tetapi kapasitasnya maksimal 50% dan waktu makan tiap pengunjung dibatasi paling lama 60 menit.
Terakhir, pengelola bioskop diimbau selalu mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Ada 4 Wilayah Jawa Bali Berstatus PPKM Level 3
