Jakarta PPKM Level 3, Anak-anak Masih Boleh ke Bioskop?

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
08 February 2022 10:30
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Akses masyarakat untuk mengakses hiburan di bioskop kembali terbatas pasca pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah daerah pada 8 - 14 Februari 2022.

Aturan mengenai PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (8/2/2022).

Ada beberapa wilayah yang kini masuk kriteria PPKM level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah istimewa Yogyakarta, Bali, Cirebon, Kediri, dan Pamekasan.

Menurut aturan, bioskop di DKI Jakarta dan wilayah-wilayah di atas hanya bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Hanya pengunjung dengan kategori 'hijau' yang dapat masuk ke bioskop.

"[Bioskop] wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tulis aturan tersebut.

Selain itu, pemerintah mengatur anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama agar bisa masuk bioskop.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat. Akan tetapi kapasitasnya maksimal 50% dan waktu makan tiap pengunjung dibatasi paling lama 60 menit.

Terakhir, pengelola bioskop diimbau selalu mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Ada 4 Wilayah Jawa Bali Berstatus PPKM Level 3

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular