Duh! Produsen Migor Sebut Sulit Dapat CPO, Gegara DMO?

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
07 February 2022 07:00
Harga CPO Terbang, GIMNI Harap Harga Minyak Goreng Dkk Sesuai Mekanisme Pasar(CNBC Indonesia TV)
Foto: Harga CPO Terbang, GIMNI Harap Harga Minyak Goreng Dkk Sesuai Mekanisme Pasar(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, saat ini, industri minyak goreng (migor) di dalam negeri menghadapi kendala akibat kebijakan Menteri Perdagangan yang terbaru.

Yaitu, menyangkut kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Sahat mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan kebijakan DMO dan DPO berlaku mulai 1 Februari 2022, untuk kapal-kapal ekspor yang sudah siap melakukan pengiriman sebelum ketentuan baru tersebut, diizinkan berangkat. Namun, tidak untuk rencana ekspor setelah DMO dan DPO diumumkan.

Sementara itu, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Yaitu, Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET berlaku pada 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.

"Dengan DMO, kalau eksportir mau kirim 5, berarti harus isi dulu 1 untuk dalam negeri. Tapi, ada ketentuan HET minyak goreng dalam negeri. Nah, supaya bisa jual migor sesuai HET, katanya harga CPO-nya Rp9.300 per kg, termasuk PPN. Di mana?," kata Sahat kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).

Sementara, lanjutnya, dari 72 perusahaan minyak goreng, hanya 34 diantaranya yang bergabung di GIMNI.

"Eksportir berapa lah, hanya 10 perusahaan. Yang lain saya tidak tahu statusnya, eksportir atau tidak. Dan, pemakaian CPO minyak goreng itu pun hanya 10% dari total nasional," kata Sahat.

Janji Mendag: Dalam 2-3 Hari Lagi Harga Minyak Goreng Turun!Foto: Janji Mendag: Dalam 2-3 Hari Lagi Harga Minyak Goreng Turun!
Janji Mendag: Dalam 2-3 Hari Lagi Harga Minyak Goreng Turun!


Selain kesulitan karena harga domestik atau DPO, dia mengungkapkan, pemenuhan DMO juga terkendala karena arus pasokan CPO.

"Indonesia ini negara kepulauan. Proses mencari bahan baku, pengajuan harga, hingga pengiriman itu butuh setidaknya 1 bulan. Dari daerah produksi CPO ke lokasi konsumen. Sampai DMO ini selesai dan dilaporkan, baru bisa ekspor. Artinya, akan berdampak ke pengajuan ekspor juga," katanya.

Karena itu, lanjut Sahat, GIMNI bersama Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMI) mengajukan usul kepada Kementerian Perindustrian.

"Jadi tidak semua terselesaikan di pasar kalau tidak ada program baru. GIMNI bersama AIMI mengusulkan ke Kementerian Perindustrian supaya bisa mengusulkan ke Kemenko Perekonomian, yaitu relaksasi ekspor," ungkapnya.

Relaksasi ekspor dimaksud adalah, agar produsen diizinkan menjalankan ekspor tanpa harus menyertadi bukti DMO terlebih dahulu.

"Ekspor jalan saja dulu, tidak perlu menunggu dokumen DMO. Jalan saja, karena kapal sudah ada, ada demurrage di situ, cost kan tinggi.
Dengan perjanjian, dalam tempo 3 bulan si eksportir segera selesaikan dan laporkan pemenuhan DMO. Kalau tidak dipenuhi dalam waktu 3 bulan, denda," katanya.

Di sisi lain, dia menambahkan, kebijakan DPO yang menetapkan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein tetap jadi tantangan tersendiri.

Padahal, pemerintah menetapkan triple combo kebijakan tersebut sebagai upaya stabilisasi harga migor di dalam negeri.

"Sampai sekarang kalau produsen minyak goreng yang bukan eksportir nggak berproduksi karena di mana beli Rp9.300? Artinya alirannya akan terganggu. Makanya saya usulkan selesaikan dulu satu-satu, ekspor dulu lancarkan. Urai benang kusutnya," kata Sahat.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Minyak Goreng Ngamuk, Ekspor CPO Bakal Direm, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular