Kemendag Akui DMO Migor Buat Salah Tafsir Pengusaha, Kenapa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
31 January 2022 10:50
Pedagang merapikan minyak kemasan di pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis,6/1/2022. Harga komoditas minyak goreng terus mengalami kenaikan secara signifikan pada akhir tahun 2021 lalu. Memasuki 2022, harganya masih belum juga mengalami penurunan, bahkan terus naik.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), secara nasional harga minyak goreng curah pada 29 Desember lalu hanya Rp 18.400/Kg. Pada 5 Januari 2022 atau kemarin, menyentuh Rp 18.550/Kg.

Pantauan CNBC Indonesia di pasar Ciputat, salah satu pedagang warung grosir sembako Ichsan mengatakan harga Minyak kiloan Rp21.000/kg dan harga minyak dalam kemasan Rp38.000 per liter. Kemudian ke warung lain Matondang menjual minyak kemasan nya seharga Rp37.000 dan minyak kiloanya seharga Rp20.000/kg. 

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Namun selain CPO ada juga faktor lain yakni kenaikan harga minyak nabati dunia. Penyebab kenaikan harga karena gangguan cuaca yang menekan tingkat produksi minyak nabati dunia.

Merespons tren kenaikan harga minyak goreng yang pada akhir Desember 2021 mencapai Rp18.492/liter atau mengalami peningkatan 8,31 persen, pemerintah segera memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, yang sekaligus bertujuan mengadakan stabilisasi harga.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan produksi minyak goreng kemasan berharga Rp14 ribu per liter akan dimulai paling lambat minggu depan. Untuk tahap awal, pemerintah akan menunjuk 5 produsen minyak goreng sebagai pelaksana produksi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan Minyak Goreng (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan mengakui bahwa Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) telah menimbulkan salah tafsir dari pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha kelapa sawit menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO dengan cara tawar menawar harga. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun memberikan klarifikasi atas hal tersebut, Senin (31/1/22).

"Harga Rp9.300 per kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," tegas Lutfi.

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

Ilustrasi Kelapa Sawit (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)Foto: Ilustrasi Kelapa Sawit (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)
Ilustrasi Kelapa Sawit (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)

"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mendag Lutfi.

Demi mengawal kebijakan ini, Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

"Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," tegas Wisnu.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemendag Bongkar Alasan Terapkan DMO dan DPO Minyak Goreng

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular