Bunda, Mulai Besok Harga Minyak Goreng Bisa Turun Lagi!

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
31 January 2022 06:40
Pekerja menuang minyak curah milik Tah Lan di pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu, 26/1. Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022), harga minyak curah di Pasar Jaya Pondok Labu masih dipatok harga Rp 21 ribu per liternya dan minyak kemasan seharga Rp 20.000 per liter. 

Tah Lan, seorang pedagang warung sembako di Pasar Pondok Labu ini menilai kebijakan pemerintah dengan memberikan subsidi harga minyak sudah bagus.
Foto: Penjualan Minyak Goreng (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru harga minyak goreng. Salah satunya, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berdasarkan kategori.

"Per 1 Februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan rincian minyak curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Seluruh HET sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi mengumumkan kebijakan minyak goreng terbaru yang disiarkan virtual, Kamis (27/1/2022).


Sebelumnya, pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. Harga ini masih tetap berlaku selama masa transisi sejak pengumuman kebijakan terbaru.

"Kepada produsen kami menginstruksikan percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat dihimbau bijak dan tidak panic buying. Kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau," sebut Lutfi.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau coba melanggar ketentuan.

"Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta menguntungkan pedagang distributor dan produsen," sebutnya.

Pemerintah mengumumkan triple combo kebijakan soal minyak goreng. Yang diharapkan bisa menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di tengah laju penguatan harga CPO.

Selain menetapkan HET baru, pemerintah mewajibkan eksportir minyak goreng memasok kebutuhan domestik sebesar 20% dari total volume kapasitasnya di tahun 2022.

Kewajiban atau domestic market obligation (DMO) itu dapat berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) atau olein. Lutfi menjelaskan, kebijakan DMO yang diterapkan adalah, eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022.

"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation (DPO), sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Het Beras Medium Akan Naik? - Indonesia Lawan Arab Saudi & Irak

Next Article Gak Pakai Nawar, Zulhas Wanti-Wanti Ini ke Bos Minyak Goreng

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular