Mulai Hari ini, Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
27 January 2022 16:17
Pedagang merapikan minyak kemasan di pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis,6/1/2022. Harga komoditas minyak goreng terus mengalami kenaikan secara signifikan pada akhir tahun 2021 lalu. Memasuki 2022, harganya masih belum juga mengalami penurunan, bahkan terus naik.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), secara nasional harga minyak goreng curah pada 29 Desember lalu hanya Rp 18.400/Kg. Pada 5 Januari 2022 atau kemarin, menyentuh Rp 18.550/Kg.

Pantauan CNBC Indonesia di pasar Ciputat, salah satu pedagang warung grosir sembako Ichsan mengatakan harga Minyak kiloan Rp21.000/kg dan harga minyak dalam kemasan Rp38.000 per liter. Kemudian ke warung lain Matondang menjual minyak kemasan nya seharga Rp37.000 dan minyak kiloanya seharga Rp20.000/kg. 

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Namun selain CPO ada juga faktor lain yakni kenaikan harga minyak nabati dunia. Penyebab kenaikan harga karena gangguan cuaca yang menekan tingkat produksi minyak nabati dunia.

Merespons tren kenaikan harga minyak goreng yang pada akhir Desember 2021 mencapai Rp18.492/liter atau mengalami peningkatan 8,31 persen, pemerintah segera memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, yang sekaligus bertujuan mengadakan stabilisasi harga.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan produksi minyak goreng kemasan berharga Rp14 ribu per liter akan dimulai paling lambat minggu depan. Untuk tahap awal, pemerintah akan menunjuk 5 produsen minyak goreng sebagai pelaksana produksi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan Minyak Goreng (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri untuk eksportir minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan minyak goreng satu harga di dalam negeri.

"Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng," kata Mendag saat konferensi pers soal Kebijakan Mengenai Minyak Goreng disiarkan virtual, Kamis (27/1/2022).

Lutfi menjelaskan, kebijakan DMO yang diterapkan adalah, eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri dii tahun 2022. Tahun ini, kata dia, kebutuhan minyak goreng nasional ditaksir mencapai 5,7 juat kl.

"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendag Zulkifli Langsung Tancap Gas, Tekan Migor ke Rp14 Ribu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular