Bila Terbukti Kartel, Produsen Migor Bakal Diganjar KPPU
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik tidak wajar dari kenaikan harga minyak goreng secara bersamaan dalam beberapa bulan terakhir.
KPPU pun tengah mendalami dugaan tersebut. Jika sampai terbukti adanya praktik kartel antara pelaku usaha minyak goreng, maka akan ada sanksi yang menanti.
"Kalau terbukti, diberi hukuman antara lain bisa denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan," kata ketua KPPU Ukay Karyadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/2/22).
Saat ini KPPU sudah melempar kasus ini ke ranah penegakan hukum di KPPU. Namun indikasi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng menjadi bukti kuat.
Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha. Dijelaskan bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada.
Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.
Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Dimana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.
(dce/dce)