
Duh! Ada Benih Palsu di Olshop, Siapa Harus Turun Tangan Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen benih sawit meminta penegakan pengawasan atas peredaran benih sawit illegitimate. Yaitu, benih palsu, tidak memiliki dokumen asli, dipasarkan tanpa mekanisme diatur pemerintah.
Padahal, pemerintah sudah memiliki instrumen khusus soal penyebaran benih. Yaitu, Keputusan Menteri Pertanian NO 26/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq).
Dimana pasal 66 keputusan itu mengatur soal pengawasan peredaran dilakukan terhadap setiap benih tanaman perkebunan yang diedarkan di kabupaten/ kota, antarkabupaten/ kota, dan antarprovinsi. Pengawasan oleh pengawas benih tanaman dilakukan berdasarkan masa label, pengecekan dokumen dan mutu benih, hingga pelabelan ulang.
![]() Benih bibit sawit (Tangkapan layar tokopedia) |
"Regulasi perbenihan ini ini luar biasa. Ada Kepmentan No 26/2021, di pasal 66 ada soal pengawasan. Tapi, siapa yang mengawasi perdagangan benih di e-commerce?," kata Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit Indonesia (FKPBKSI) Dwi Asmono dalam Perkebunan Outlook 2022 disiarkan virtual, Senin (31/1/2022).
Dwi mengatakan, regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah seharusnya diterapkan dengan tegas, disertai penegakan hukum. Meski, lanjut dia, secara offline atau penjualan langsung secara fisik, pengawasan dan penindakan telah berlaku relatif tegas.
"Jangan sampai seperti kata pak Bungaran Saragih, regulasi mengatur sesuatu yang relatif mudah, tapi bolong di satu sisi," kata Dwi.
Menurut Dwi, permintaan benih di tahun 2022 diprediksi naik sekitar 7% dibandingkan tahun 2021, dengan estimasi mencapai 110 juta benih.
"Struktur di tahun 2021, pengguna benih utu 50% adalah petani. Tapi, saya nggak tahu berapa persen yang mengakses melalui penjualan online (online shopping/ olshop). Yang jelas, tidak mungkin produsen benih, penangkar, atau petani sawit dalam asosiasi seperti Apkasindo, yang paham pentingnya benih, akan membeli benih di platform online shopping," kata dia.
Belum lagi, ujarnya, hingga saat ini, tidak ada pelaporan kasus benih palsu oleh petani.
"Karena, pembeli tidak akan tahu benih itu palsu atau illegitimate. Ketahuannya nanti setelah sekitar 35 bulan tanaman sawitnya tidak kunjung berbuah. Dari situ baru ditelusuri asal usul bibit, dan benih legal itu ada dokumen yang bisa menelusuri asal usul bibit hingga ke pohon," kata Dwi.
Karena itu, dia berharap pemerintah fokus memantau potensi terjadinya peredaran benih sawit illegitimate.
"Karena jika tidak ditangani dari sekarang, dampaknya akan terjadi di 5 tahun mendatang. Apalagi ada target realisasi program sawit rakyat (PSR). Kalau soal edukasi, kita sudah melakukan itu. Sekarang siapa yang menindak penjual benih illegitimate di toko online? Kan sudah ada mekanisme dan regulasinya. Pemerintah perlu aware soal ini," kata Dwi Asmono.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-diam Sawit RI Digerogoti Masalah Ini, Petani Jadi Korban