Batal Dihapus, Bensin Premium Dibiarkan Musnah Sendiri!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 February 2022 17:10
Harga premium di era kepemimpinan joko widodo
Foto: Infografis/Harga Premium/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah batal menghapuskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 alias Premium dari pasaran. Bahkan, pemerintah masih menjadikan bensin Premium ini sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di mana PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang diberikan penugasan menyalurkan bensin Premium ini akan diberikan kompensasi dari pemerintah.

Montty Girianna, Deputi III Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa permintaan atas bensin Premium di masyarakat telah menurun dengan sendirinya, meski tak menutup kemungkinan masih ada permintaan.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah tetap meminta Pertamina untuk tetap menyiapkan stok Premium untuk mengantisipasi tetap adanya permintaan Premium oleh masyarakat.

"Fakta dari statistik, ternyata konsumsi Premium berkurang, dry Premium, tidak ada lagi Premium yang dikonsumsi masyarakat. Premium sudah hilang dari pasaran. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada permintaan. Pertamina harus menyiapkan stok Premium, just in case ada permintaan," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (02/02/2022).

Dia pun mengatakan, pertimbangan tidak dihapusnya bensin Premium ini dikarenakan di sejumlah daerah terpencil permintaan Premium ini masih ada. Tapi pihaknya berharap pada beberapa bulan ke depan, tak ada lagi permintaan Premium di masyarakat.

"Susah jawabnya (kapan Premium dihapus). Pasti akan ada konsumsi-konsumsi di daerah terpencil. Kita masih punya, istilahnya emergency stock just in case masih diperlukan. Bulan-bulan ke depan diharapkan Premium tidak ada lagi dan dikonsumsi masyarakat," tuturnya.

"Tentu akan hilangkan Premium dari pasaran, tapi kita siapkan skenario terburuk, kalau ada permintaan lebih dari masyarakat, kita siapkan juga. Jika ada risiko permintaan melonjak, kita siapkan," lanjutnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah lebih fokus pada upaya agar masyarakat bisa beralih ke bahan bakar lebih berkualitas dan ramah lingkungan, terutama di kota-kota besar di Pulau Jawa-Bali.

"Premium ini masih ada. Kemudian kalau kita lihat, di tahun-tahun akan datang lebih mengedepankan Pertamax di kota-kota besar di pulau Jawa. Secara sistematis ada switch ke Pertamax, dan kalau bisa emisi jauh lebih rendah," tuturnya.

"Kita pindah ke Pertamax ke kualitas bagus, sehingga bisa menurunkan kadar CO2 dari emisi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Pasal 3 Perpres ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan JBKP yaitu BBM jenis bensin dengan RON minimum 88 (Premium). Dengan demikian, pemerintah batal menghapus bensin Premium dari pasaran. Tapi di sisi lain, tidak menutup kemungkinan bensin di atas RON 88 juga akan dimasukkan ke dalam kategori JBKP.

Dalam Pasal (4) peraturan ini juga disebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Atau dengan kata lain di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah pun memberikan kompensasi kepada Pertamina atas penjualan bensin Premium ini.

Pada Pasal 21(B) ayat 5 Perpres ini disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi atas penjualan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis bensin RON 88 (Premium) setelah dilakukan pemeriksaan oleh auditor yang berwenang.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sekarang Premium, Siap-Siap Pertalite Juga Bakal Dihapus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular