
Jangan Kaget! Kompensasi Pertalite ke Pertamina Bisa Rp 30 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perkeonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkapkan, bahwa pemerintah menyiapkan sebanyak sekitar Rp 25 triliun hingga Rp 30 triliun untuk kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite. Kompensasi Pertalite akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Girianna menjelaskan, saat ini perhitungan kompensasi Pertalite masih terus dibahas dengan beberapa kementerian.
Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM. Lewat pertemuan intensif itu, beberapa skenario pun disiapkan.
Montty membeberakan, kompensasi yang akan diberikan melalui Pertalite, akan diberikan dengan jumlah Premium yang menjadi komponen Pertalite. Atau kompensasi diberikan terhadap selisih harga Pertalite, harga keekonomian dengan harga jual eceran.
Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa dengan adanya kompensasi Pertalite kepada Pertamina, masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dengan harga yang terjangkau.
"Angka-angkanya (besaran kompensasi) tentu harus kroscek dengan Kemenkeu, tapi intinya pemerintah sepakat memberikan kepastian bahwa itu akan diberikan pemerintah, dan tidak melebihi di tahun-tahun sebelumnya. Tidak akan jauh lebih dari itu, mungkin Rp 25 triliun hingga Rp 30 triliun," jelas Montty kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/2/2022).
"Angka-angka itu masih harus dihitung, diteliti. Kalau saya sampaikan nanti akan menimbulkan ketidakpastian," kata Montty melanjutkan.
Adanya pemberian kompensasi tersebut, Montty memastikan harga Pertalite masih akan dikisaran Rp 7.650. Sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak ingin membuat Pertamina rugi, pasalnya dalam beberapa bulan terakhir untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi Pertalite meningkat, seiring melonjaknya harga minyak dunia.
"Tentu kita tidak ingin Pertamina akan rugi, karena Pertamina harus beli barang baku. Kan Pertalite blending Premium dengan Pertamax, sedangkan Pertamax harganya naik turun, bahkan sekarang harganya jauh di atas prediksi kita," tuturnya.
Seperti yang diketahui, kompensasi Pertalite ini merujuk aturan baru dalam hal ini Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Habis Premium Terbitlah Pertalite yang Mau Dihapus Pemerintah