Harga Minyak 'Ngamuk', Gimana Nasib Kompensasi Pertamina?

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
31 January 2022 18:50
Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak mentah dunia kini terus menanjak, bahkan menembus rekor terbaru, tertinggi sejak 2014.

Pada Senin (31/01/2022) pagi pukul 07:12 WIB, harga minyak jenis Brent berada di US$ 90,91 per barel, naik 0,98% dibandingkan posisi pada akhir pekan lalu. Sedangkan untuk jenis light sweet atau West Texas Intermediate (WTI) harganya US$ 87,72 per barel, naik 0,9%.

Perlu diketahui, asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2022 ini ditetapkan sebesar US$ 63 per barel. Dengan harga minyak di pasar internasional kini telah mencapai hampir US$ 91 per barel tersebut, maka artinya ada perbedaan US$ 28 per barel.

Dengan terus melajunya harga minyak mentah dunia ini, sementara di sisi lain pemerintah tetap meminta PT Pertamina (Persero) untuk menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), lantas bagaimana dengan nasib keuangan Pertamina? Bagaimana pula dengan janji pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada Pertamina atas penjualan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium (RON 88), dan juga Pertalite (RON 90)?

Irto Ginting, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, mengatakan pihaknya masih menunggu pemerintah terkait keputusan kompensasi untuk JBKP ini.

"Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Senin (31/01/2022).

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN mengatakan pemerintah sedang membahas mengenai pemberian subsidi atau kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) atas campuran Premium (RON 88) di dalam Pertalite.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, bahwa untuk kompensasi Pertalite itu, saat ini Kemenko Perekonomian beserta Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sedang membahas mengenai skema kompensasi tersebut.

"Termasuk pembahasan formula beserta Harga Jual Eceran (HJE) yang saat ini berlaku Rp 7.650 per liter. Hal ini juga akan mempertimbangkan kemampuan negara serta masyarakat terhadap pembelian BBM," terang Susiwijono kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/1/2022).

Yang jelas, kata Susiwijono, untuk saat ini penjualan bensin Premium sudah mengalami penurunan yang tajam pada akhir tahun 2021 kemarin. Sementara untuk penjualan bensin Pertalite mengalami peningkatan. Nah, ini kata Susiwijono sebagai tahapan peralihan pada fase pertama dari program BBM Ramah Lingkungan.

"Sehingga masyarakat akan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dengan emisi yang lebih baik," ungkap dia.

Sementara itu, mengenai kompensasi Pertalite yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh tiga Kementerian itu, tercantum di dalam pembahasannya termasuk harga dan formulanya.

"Dalam hal ini juga mempertimbangkan ICP serta MOPS yang masih cukup tinggi," tandas nya.

Untuk mendukung itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Perlu diketahui, harga bensin Premium saat ini masih dibanderol sebesar Rp 6.450 per liter, Pertalite Rp 7.650 per liter dan Pertamax (RON 92) Rp 9.000 per liter. Sementara pada Oktober 2021 lalu di saat harga minyak mentah masih di kisaran US$ 85 per barel, harga keekonomian bensin Pertalite disebutkan seharusnya sudah berada di atas Rp 11.000 per liter.

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Soerjaningsih.

"Pertalite ini bahan bakar umum, harganya secara normal sudah berada di atas Rp 11.000, harga keekonomiannya," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sekarang Premium, Siap-Siap Pertalite Juga Bakal Dihapus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular