Jakarta PPKM Level 2, Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung mulai hari ini, Selasa 25 Januari hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Sementara itu, DKI Jakarta yang sebelumnya diperkirakan akan naik pangkat menjadi PPKM level 3, masih menyandang status PPKM level 2. Tidak ada perubahan status PPKM Jakarta terjadi di tengah meningkatnya varian Omicron.
Lantas, bagaimana syarat terbaru naik pesawat?
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 05/2022, kapasitas maksimal transportasi udara di wilayah PPKM level 2 diperbolehkan maksimal kapasitas 100%.
Namun, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pemerintah sendiri masih merujuk kepada aturan lama terkait syarat perjalanan pesawat. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Januari, kendati masa berlaku aturan lama habis pada 2 Januari 2022.
Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/1/2022).
Merujuk pada SE tersebut, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat:
Syarat Naik Pesawat Dari dan Ke Jawa Bali
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam untuk yang baru divaksinasi dosis pertama
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah divaksin dosis lengkap
Syarat Naik Pesawat Antar Kabupaten/Kota
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Pengecualian Kewajiban Vaksin
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(cha/cha)