Lebih Longgar, PPKM Diperpanjang ke 13 September

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam satu minggu terakhir, penerapan PPKM terbilang sukses menekan angka Covid-19.
"Bapak Presiden menekankan Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, kita siapkan protokol hidup bersama Covid-19," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam PPKM kali ini, pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan yang bersifat longgar. Misalnya, waktu makan di restoran atau tempat makan yang menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
Kebijakan tersebut, akan dilakukan uji coba di 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, wilayah Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
"Kami akan melakukan ujicoba protocol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ujar Luhut.
Eks Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan bahwa pandemi telah mengajarkan kepada seluruh masyarakat untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disampaikan.
"Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati," katanya.
"Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Eksekusinya juga harus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Menko Luhut: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke 13 September
(cha/cha)