
Relaksasi PPKM, Tempat Wisata di Jawa & Bali Segera Dibuka

Jakarta, CNBC Indonesia- Seiring dengan melandainya kasus COvid-19, pemerintah Indonesia melonggarkan kebijakan PPKM, termasuk di wilayah Jawa-Bali.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021." ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, perpanjangan PPKM, Senin (6/9/2021).
Relaksasi pertama adalah penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
Beikutnya, akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
"Kami akan melakukan ujicoba protocol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ujar Luhut.
Dia mengatakan bahwa pandemi telah mengajarkan kepada kita semuanya untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disampaikan.
"Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati. Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Eksekusinya juga harus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Jokowi: Pandemi Belum Berakhir!