PPKM Level 2, Naik Transportasi di Jakarta Makin Ketat?

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta dipastikan akan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setidaknya hingga satu minggu ke depan.
Hal tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 05/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis salinan Inmendagri tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/1/2022).
Seluruh wilayah DKI Jakarta tercatat masih menerapkan PPKM level 2 yaitu di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan selama sepekan ke depan di kawasan Ibu Kota?
Secara garis besar, tidak ada perubahan dalam status PPKM level 2, kendati wabah varian Omicron di Jakarta menyebar dengan cepat. Kebijakan transportasi publik pun masih tetap sama.
Mengutip salinan Inmendagri, transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan rental masih diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Sementara itu, bagi masyarakat atau penumpang pesawat dari Jakarta tetap diizinkan memberlakukan 100% kapasitas penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya! DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Longgar
