Pajak Karbon PLTU Berlaku April 2022 Picu Tarif Listrik Naik?

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 January 2022 11:25
PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia) Foto: PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara mulai 1 April 2022 mendatang, sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lantas, apakah ini akan berimbas pada kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dan bisa memicu kenaikan tarif listrik?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, pajak karbon tidak akan berpengaruh besar pada BPP listrik.

Rida merinci, penerapan pajak karbon hanya akan berkontribusi sebesar Rp 0,58 per kilo Watt hour (kWh) ke BPP listrik. Sementara saat ini BPP listrik, kata Rida, sekitar Rp 1.400 per kWh.

"Kalau carbon tax-nya US$ 2 per ton CO2, tentu saja BPP-nya terdorong sedikit, angkanya Rp 0,58 per kWh," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

"Sekarang kita kesehariannya BPP sekitar Rp 1.400. Jadi Rp 1.400 ditambah Rp 0,58, jadi kecil lah ke BPP-nya," kata Rida melanjutkan.

Untuk diketahui, penerapan pajak karbon termasuk bagian dari upaya pemerintah menuju karbon netral pada 2060 atau lebih cepat. Selain pajak karbon, ada isu soal pengurangan impor LPG, penggunaan kendaraan listrik dan lainnya guna mengurangi emisi karbon.

Kementerian ESDM sudah melakukan uji coba dengan melibatkan 32 unit PLTU batu bara, dengan 14 unit sebagai pembeli karbon (buyer) dan 18 unit sebagai penjual karbon (seller).

Jenis PLTU juga dibagi atas tiga kelompok, antara lain:
- PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang di atas 400 MW dengan nilai batas (cap) emisi 0,918 ton CO2/MWh,
- PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas 100 MW-400 MW dengan nilai cap 1,01 ton CO2/MWH, dan
- PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 100 MW dan nilai cap 1,094 ton CO2/MWH.

Dalam pelaksanaannya, didapatkan 28 transaksi karbon, dengan nilai 42.455,42 ton CO2/MWH dan harga rata-rata unit karbon US$ 2 per ton CO2/MWH.

Adapun PLTU batu bara dengan kapasitas di bawah 100 MW belum akan dikenakan pajak karbon pada 1 April 2022 ini.

Rida mengatakan rencananya penerapan pajak karbon untuk PLTU berkapasitas antara 25-100 MW baru akan diterapkan pada 2023.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PLTU Kena Pajak Karbon, RI Setara Inggris dan Jepang


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading