Ini Penjelasan Batasan Emisi Karbon di PLTU Buat Pajak Karbon

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
01 December 2021 13:50
PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia)
Foto: PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menerapkan pajak karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai 1 April 2022 mendatang. Penerapan pajak karbon khusus untuk PLTU batu bara ini akan ditetapkan di dalam tiga grup.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar mengatakan, pembagian tiga grup ini karena sama seperti saat uji coba dilakukan, mengingat banyaknya variasi pembangkit.

"Jadi cap (batas emisi) yang sudah ditetapkan dalam rangka uji coba tersebut, memang kita bagi dalam tiga grup," ungkapnya dalam 'Indonesia Carbon Forum', Rabu (01/12/2021).

Dia menyebut, PLTU batu bara di Indonesia bermacam-macam, mulai dari kapasitas 7 Mega Watt (MW) hingga 1.000 MW. Teknologi juga menjadi salah satu pertimbangan penerapan pajak karbon di PLTU.

"Masih ada PLTU stoker yang menggunakan teknologi paling awal dan ada juga dengan teknologi mulut tambang," lanjutnya.

Dia menjabarkan, pengelompokan tiga grup PLTU ini berdasarkan kapasitas pembangkit listrik, yakni kapasitas PLTU di atas 400 MW, 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang 100-400 MW.

Berikut rincian batasan emisi per kelompok tersebut:
1. PLTU dengan kapasitas di atas 400 MW: nilai batasan emisi (cap) ditetapkan sebesar 0,918 ton CO2 per Mega Watt-hour (MWh).

2. PLTU dengan kapasitas 100-400 MW: dengan nilai batasan emisi 1,013 ton CO2 per MWh.

3. PLTU Mulut Tambang 100-400 MW, dengan nilai cap sebesar 1,94 ton CO2 per MWh.

"Ini pertimbangan yang kita lakukan mengingat situasi dan kondisi PLTU di Indonesia. Sebaiknya memang satu, kenapa gak satu cap-nya tapi inilah jadi dasar, ada tiga cap PLTU di Indonesia," jelasnya.

Dia mengatakan, uji coba batasan emisi dilakukan pada PLTU karena berdasarkan data realisasi Agustus 2021, PLTU menyumbang 65,64% dari total energi listrik pembangkit nasional.

Lalu berdasarkan data per September 2021, PLTU menyumbang 47,4% dari kapasitas sistem pembangkit di Indonesia atau sekitar 35 Giga Watt (GW) dari total kapasitas terpasang nasional.

"Kemudian juga dalam hal emisi, data Gatrik 2019 yang jadi dasar tetapkan cap ini merupakan 75,2% emisi yang ada di pembangkit yang kita lakukan uji coba dari total emisi," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, semua ini menjadi pertimbangan dalam menetapkan pajak karbon PLTU. Dalam menetapkan batasan emisi ini, menurutnya sudah didiskusikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

"Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan perguruan tinggi, expert, kita libatkan semua dalam diskusi penetapan cap dan pelaksanaan penilaian," ujarnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak, Begini Skema Pajak Karbon pada PLTU Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular