
PLTU Kurang 100 MW Belum Dipungut Pajak Karbon, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas di bawah 100 Mega Watt (MW) belum akan dikenakan pajak karbon pada 1 April 2022 ini.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan rencananya penerapan pajak karbon untuk PLTU berkapasitas antara 25-100 MW baru akan diterapkan pada 2023.
Sementara untuk kapasitas pembangkit listrik batu bara di atas 100 MW akan dikenakan pajak karbon mulai 1 April 2022 mendatang.
"Untuk PLTU di bawah kapasitas 100 MW itu bakal (diterapkan pajak karbon) di 2023," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (18/01/2022).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Pembangkitan Tenaga Listrik.
Adapun batas atas emisi untuk penerapan perdagangan dan pajak karbon yang akan diterapkan pada 1 April 2022 ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 400 MW.
- PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas 100-400 MW.
- PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 100 MW.
Rida memaparkan, kapasitas PLTU di bawah 100 MW ini belum akan dikenakan pajak karbon pada tahun ini dikarenakan sejumlah pertimbangan.
Pertama, total kapasitas PLTU di bawah 100 MW (3,5-65 MW) sebesar 2.263,6 MW atau 3,71% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik.
Kedua, PLTU di bawah 100 MW masih menjadi tulang punggung sistem kelistrikan di luar Pulau Jawa dan Sumatera, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Bila dikenakan perdagangan dan pajak karbon, dikhawatirkan akan mengganggu operasional PLTU dan pasokan pada sistem.
Ketiga, berdasarkan pelaporan emisi di sub sektor ketenagalistrikan tahun 2019, emisi CO2 yang dihasilkan sebesar 13,2 juta ton CO2 atau sekitar 6,3% dari total emisi pembangkit listrik nasional, dan rentang intensitas emisi yang cukup besar, yaitu 1,03-2,80 ton CO2 per MWh.
Keempat, pelaporan emisi unit PLTU di bawah 100 MW masih menggunakan tingkat ketelitian yang rendah, Tier-2 dengan metode 1, karena terkendala biaya jika menggunakan metode dan tier yang lebih tinggi.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Karbon PLTU Berlaku April 2022, Ini Cara Hitungannya
