
PLTU Kena Pajak Karbon, Tarif Listrik Bakal Naik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan pajak karbon akan dimulai pada 2022 di mana untuk tahap awal dikenakan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Secara teknis, hal ini masih dimatangkan agar tidak justru membuat kenaikan tarif listrik.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memahami kekhawatiran atas hal tersebut bisa saja terjadi. Akan tetapi, Rida memastikan daya beli masyarakat adalah faktor utama yang dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan pajak karbon.
"Kita bisa saja misalkan mau hebat mekanisme trading-nya dibuat tinggi. Tapi toh ujungnya masyarakat dampaknya kenaikan tarif listrik, kami menghindari itu," ungkap Rida kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Rida menjelaskan, penerapan pajak karbon ada dalam transisi energi menuju karbon netral yang masuk kategori program jangka panjang. Selain pajak karbon, ada isu soal pengurangan impor LPG, penggunaan kendaraan listrik dan lainnya.
![]() Pajak Karbon (Tangkapan Layar) |
Sebelum dimulainya pajak karbon, maka yang perlu dipersiapkan adalah pasar perdagangan karbon. Kementerian ESDM sudah melakukan uji coba dengan melibatkan 32 unit PLTU batu bara, dengan 14 unit sebagai pembeli karbon (buyer) dan 18 unit sebagai penjual karbon (seller).
Jenis PLTU juga dibagi atas tiga kelompok. Pertama, PLTU dengan kapasitas terpasang di atas 400 MW dengan nilai batas (cap) emisi 0,918 ton CO2/MWh, PLTU dengan kapasitas 100 MW-400 MW dengan nilai cap 1,01 ton CO2/MWH dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas yang sama dan nilai cap 1,094 ton CO2/MWH.
Dalam pelaksanaannya, didapatkan 28 transaksi karbon, dengan nilai 42.455,42 ton CO2/MWH dan harga rata-rata unit karbon US$ 2 per ton CO2/MWH.
"Dari ilustrasi tersebut itu bisa 1 juta ton peluang kena tax," ujarnya.
![]() Pajak Karbon (Tangkapan Layar) |
Besaran pajak karbon yang diberikan adalah Rp 30 ribu atau sekitar US$ 2 per ton CO2/MWH. Sehingga bila dijumlah, maka penerimaan negara cenderung kecil yaitu miliaran rupiah.
"Carbon tax bukan tujuan utama pemerintah mencari penerimaan negara. Ini instrumen kalau trading belum maksimum, yang kita inginkan adalah mekanisme pasar karbon yaitu trading itu," jelasnya.
![]() Pajak Karbon (Tangkapan Layar) |
Setelah pasar karbon tercipta, maka masuk ke tahapan selanjutnya yaitu upaya menurunkan emisi. Teknisnya, kata Rida, akan dibuat sangat sederhana. Namun tetap pada tujuan mengurangi emisi.
"Misalkan saya bangun PLTS atap di pabrik saya, sehingga kemudian itu mereduksi dari yang 100, sehingga kemudian emisi berkurang 30%.. Jadi ada cap and trade, ada upaya untuk menurunkan juga. Tidak hanya trading saja," terang Rida.
(mij/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! PLTU Kena Pajak Karbon Tahun Depan