Siap-siap! Beli Barang Mengandung Karbon Bakal Ada Pajak Lagi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 October 2021 09:15
Suasana pemandangan gedung perkantoran ibukota pagi hari di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (7/8). Dua hari usai listrik sepenuhnya pulih, Jakarta kembali ke jajaran atas kota dengan kadar polusi udara tertinggi dunia. Berdasarkan situs pemantau kualitas udara AirVisual.com yang dipantau pukul 08.49 WIB, Jakarta menduduki peringkat kedua atau berada di atas Hanoi, Vietnam. Skor Air Quality Index (AQI) Jakarta mencapai 154 atau berkategori unhealthyalias tak sehat, dengan PM 2,5 senilai 60.8 µg/m³. Sedangkan Hanoi memiliki skor 161. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berkomitmen untuk mengenakan pajak karbon untuk setiap 1 kilogram emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dari pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU Batubara.

Pajak karbon seperti tertuang dalam UU HPP akan dimulai pada awal Januari 2022. Setelah PLTU Batubara, pajak karbon juga akan dikenakan kepada industri lainnya.

Dijelaskan yang dimaksud dengan 'barang yang mengandung karbon' adalah barang yang tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon.

Nah pengenaan pajak karbon, akan dikenakan bukan hanya pada sektor energi saja, tapi juga pada sektor lainnya.

"Yang dimaksud dengan 'aktivitas yang menghasilkan emisi karbon' adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah."

"Termasuk dalam cakupan membeli, yaitu membeli barang yang menghasilkan emisi karbon di dalam negeri dan impor," jelas UU HPP seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (14/10/2021).

Kendati demikian, di dalam UU HPP tidak dijelaskan, kapan sektor lainnya akan dikenakan pajak karbon.

Adapun subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau

melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Kemudian, pajak karbon terutang atas pembelian barang yang

mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan

emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Saat terutang pajak karbon ditentukan:

a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;

b. pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau

c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan dipilihnya PLTU Batubara sebagai sasaran pertama dalam pengenaan pajak karbon, karna untuk mengejar target kewajiban Indonesia dalam Nationally Determinded Contribution (NDC) dari penerapan Paris Agreement.

Dalam Paris Agreement tersebut, Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29% paling lambat pada 2030 atau sebesar 41% jika dengan dukungan internasional.

"Nah itu kita bersama-sama di Paris Agremeent dengan banyak negara waktu itu memberikan plegde bahwa kita (Indonesia) akan menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030 dan itu kita lakukan mulai dari sekarang," ujarnya.

"Untuk mencapai NDC itu, itu perlu melakukan aksi-aksi, mitigasi maupun investasi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Seluruh dunia sedang melakukan ini," kata Febrio melanjutkan.

Untuk diketahui, dalam Paris Agremeent, ada lima sektor yang akan direduksi emisinya hingga tahun 2030, diantarnya berupa limbah, industrial processing and product use (IPPU), pertanian, dan kehutanan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR & Sri Mulyani Sepakati Pajak Karbon, Tarif Rp 30/Kg CO2e

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular