Pengumuman! Pajak Karbon Ditunda Sampai Juli 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 March 2022 18:46
Ilustrasi (Photo by Pixabay from Pexels)
Foto: Ilustrasi (Photo by Pixabay from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menunda penerapan pajak karbon, dari yang tadinya 1 April 2022 menjadi Juli 2022.

"Di tengah peraturan konsisten dengan satu dan lain, ruang menunda pajak karbon, Semula 1 April 2022 dan tunda ke Juli 2022," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022)

Awalnya pemerintah akan menerapkan pajak karbon pada PLTU mulai 1 April 2022 mendatang, khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Tarif yang akan ditetapkan untuk PLTU minimum sebesar Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Namun berjalannya waktu ternyata aturan turunan yang diharapkan belum tuntas.

"Kita menyiapkan peraturan komprehensif tersebut dan fokus pemerintah untuk memastikan supply kebutuhan masyarakat dan daya beli masyarakat dalam menghadapi Idul Fitri," paparnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLTU Kena Pajak Karbon, Tarif Listrik Bakal Naik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular