
Ribet Bin Rumit! Program Diskon Beli Rumah 2022 Tersumbat

Jakarta, CNBC Indonesia - Program insentif pajak Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPnDTP) untuk sektor properti dinilai masih banyak masalah di lapangan. Sehingga realisasinya masih minim dan menahan pertumbuhan penjualan rumah di 2022.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida, meski insentif PPnDTP berhasil mengangkat penjualan rumah, namun realisasi riil di lapangan hanya 6.000 unit dari 70 ribu yang memanfaatkan insentif itu.
"Karena ada permasalahan batas waktu persyaratan yang diberikan pemerintah berkaitan dengan program SiKumbang (sistem informasi pengembang). Ada persyaratan ketat dan kadang tidak rasional itu menghambat sekali," katanya dalam acara Properti Outlook 2022, Selasa (18/1/2022).
Pilihan Redaksi |
"Misalnya IMB sudah 5 tahun harus membuat surat keterangan, tapi pemda nggak mau buat surat keterangan, hal ini menjadikan imbas ke 2022," tambahnya.
Totok menjelaskan sehingga stok yang menggunakan insentif namun belum direalisasikan, dialihkan ke tahun 2022.
Mengutip paparanya yang diambil dari data SiKumbang Kementerian PUPR dari 30.062 calon konsumen program PPnDTP hanya 5.894 orang yang menyampaikan Berita Acara Serah Terima (BAST), atau hanya 19%.
yang menjadi kendala adalah verifikasi IMB, perizinan pembangunan baru, hingga batas waktu pelaporan BAST.
Selain itu Totok juga menyoroti aturan perubahan aturan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sampai hari ini baru tiga daerah keluar izinnya.
Pemerintah sudah memperpanjang relaksasi Pajak PPnDTP dengan tujuan meningkatkan minat masyarakat dalam membeli rumah hingga Juni 2022. Namun insentif itu dikurangi menjadi 50% tidak sebesar tahun 2021 lalu.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Tebar Rp 28 T, Lanjutkan Program Subsidi Rumah di 2022