Cek! Sikap Tegas Luhut ke PLN Supaya Pasokan Batu Bara Lancar

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 January 2022 14:10
Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Ekspor Batu Bara
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) melakukan upaya mitigasi dalam menjamin pasokan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero).

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves, Septian Hario Seto mengungkapkan, 14 hari sejak mulai dibuka lagi izin ekspor batu bara pada 12 Januari 2022, pemerintah harus mendapatkan laporan rinci dari PLN dan perusahaan batu bara.

Laporan yang dimaksud yakni jumlah pasokan batu bara di PT PLN (Persero), di mana pasokan harus aman untuk 15 hari operasi dan 20 hari operasi untuk daerah-daerah yang jaraknya jauh dari penambangan.

Sementara untuk laporan dari perusahaan, mereka harus mendetailkan secara rinci, dikirim ke PLTU mana saja pasokan batu bara yang mereka produksi.

"14 hari sejak kemarin mulai dibuka untuk 37 kapal itu, maka PLN dan seluruh perusahaan penambang batu bara harus sudah memastikan, terutama yang sudah kontrak dengan PLN," jelas Septian kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/1/2022).

"Jadi tidak hanya kontrak payung saja. Bilang berkontrak dengan PLN misalnya 15 juta ton setahun, tapi harus di breakdown, 15 juta ton ini delivery-nya kapan, dan PLTU mana," kata Septian melanjutkan.

Rincian itu, kata Septian harus dilaporkan tiap bulan, untuk memastikan ke depan tidak lagi terulang PLTU PLN kekurangan pasokan batu bara.

Adapun untuk jangka panjang, pemerintah akan membentuk badan layanan umum (BLU) pungutan batu bara dan pembelian batu bara oleh PLN dengan harga pasar.

BLU itu akan menarik iuran dari seluruh pengusaha batu bara yang berproduksi di Indonesia. Iuran itu dibayar kepada BLU dan BLU memberikan kepada PLN untuk menutup selisih harga bayar US$ 70 per ton dengan harga batu bara di pasar.

"Tapi selisih harga pasar batu bara US$ 70 itu nanti akan disubsidi oleh pungutan batu bara dari seluruh pengusaha batu bara yang produksi batu bara di Indonesia," jelas Septian.

Hal tersebut ditempuh pemerintah, karena berdasarkan pengamatannya selama ini, distorsi harga yang dipatok di dalam negeri sebesar US$ 70 per ton dengan harga batu bara di pasar ini lah yang membuat pengusaha selama ini tidak memenuhi kebutuhan batu bara di dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ketika harga batu bara di pasar sedang tinggi, pengusaha yang tadinya kontrak dan komitmen dengan PLN, dia kabur dan memilih untuk diekspor. Namun, ketiak harga batu bara rendah, mereka berebut untuk menjualnya ke PLN.

"Karena di PLN paling tidak, kalau harganya sama dengan harga internasional, ada jaminan pembelian bahwa batu bara akan diambil," tuturnya.

"Ini kalau tidak diselesaikan distorsi harga, tidak menutup kemungkinan masalah ini di masa depan akan terjadi. Jadi, distorsi harganya yang kita selesaikan," kata Septian melanjutkan.

Mekanisme Pungutan BLU Batu Bara

Septian mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan BPKP masih merumuskan secara rinci mengenai skema pungutan BLU batu bara ini.

Kendati demikian, Septian mengatakan besaran pungutan batu bara ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruh perusahaan. Pasalnya, masing-masing perusahaan penambangan memproduksi batu bara dengan jumlah kalori yang berbeda.

Sehingga besaran pungutan akan disesuaikan dengan kadar kalori dari batu bara yang dihasilkan. Semakin tinggi kalori batu baranya, maka pungutannya akan semakin besar.

"Untuk kalori yang tinggi pungutannya lebih tinggi, semakin rendah kalorinya, pungutannya akan rendah. Hitungannya masih dilakukan pembahasan," ujarnya.

Kemenko Marves juga akan membahas perihal besaran pungutan ini dengan para asosiasi pengusaha di Indonesia, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan sebagainya.

"Nanti akan mempertimbangkan dari Kadin, APBI sehingga bisa berjalan dengan baik. Kami perkirakan dua hingga tiga bulan ini bisa selesai," tutur Septian.

Adapun DMO batu bara 25% oleh pengusaha juga akan terus diterapkan. Namun, kemungkinan nanti hanya akan dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan PLN, dan harganya akan disesuaikan dengan harga pasar.

"Akan mirip seperti royalti sebelum mereka mengekspor, atau sebelum mereka mengirimkan batu baranya. Mereka harus bayar pungutan ini dulu, baru kapalnya boleh dirilis. Jadi, kita pastikan kepatuhannya juga akan tinggi," kata Septian melanjutkan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Tumpukan Batu Bara di Pelabuhan Saat Ekspor Disetop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular