
Dari 37 Kapal, Hanya 18 Yang Boleh Ekspor, Cek Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 13 Januari 2022 memberikan mandat pencabutan larangan ekspor untuk 7 perusahaan pertambangan batu bara dengan 18 kapal yang siap melakukan kegiatan ekspor.
Sebelumnya seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa terdapat 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari 2022 dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.
Namun, dalam melalui surat Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dengan nomor surat B-165/MB.05/DJB.B/2022 itu, tercatat hanya ada 7 perusahaan dengan 18 kapal yang siap berlayar ekspor. Hal itu karena 7 perusahaan tersebut sudah memenuhi suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebanyak 100% bahkan lebih.
Dalam surat pencabutan larangan ekspor untuk 7 perusahaan batu bara itu, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menyampaikan: Sehubungan dengan surat kami nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 7 Agustus 2021 hal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antar Menteri tentang pasokan batu bara PLN tanggal 12 Januari 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sesuai data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batubara dengan status muatan sudah di atas kapal:
2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara; 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE, dalam proses pemuatan batubara;
Terdapat 18 kapal memuat batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
Dan 16 kapal memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia itu juga mengatakan, bahwa pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," terang isi surat Dirjen Minerba yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (14/1/2022).
Selanjutnya, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin memohon kerjasama kepada ketiga Dirjen itu, untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), dan memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara.
Sampai berita ini diturunkan pihak dari Kementerian ESDM, Baik Dirjen Minerba dan bawahannya belum merespon pertanyaan CNBC Indonesia atas terbitnya surat itu. Sehingga belum diketahui jelas, apakah dengan adanya surat pencabutan larangan ekspor itu, ke 18 kapal tersebut bisa berlayar.
Tercatat dari ke 18 kapal dan 7 perusahaan itu kegiatan ekspor batu bara mencapai 1,3 juta ton. ke 7 perusahaan yang akan melakukan ekspor dan sudah memnuhi kewajiban DMO adalah:
- PT Kideco Jaya Agung
- Adaro Indonesia
- Borneo Indobara
- Marunda Graha Mineral
- Bina Insan Sukses Mandiri
- Ganda Alam Makmur
- Multi Harapan Utama
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Sepanjang Januari 2022
