Kemarin, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) ditutup di US$ 173,2/ton. Melesat 3,03% dibandingkan hari sebelumnya.
Lonjakan ini terjadi setelah harga batu bara turun tiga hari beruntun. Selama tiga hari itu, harga anjlok 6,61%.
Koreksi selama tiga hari itu terjadi karena pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali mengizinkan ekspor batu bara secara bertahap. Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor selama sebulan karena ketersediaan batu bara di pembangkit listrik domestik sudah kritis.
Akan tetapi, ada dinamika terbaru. Ternyata hingga kemarin siang belum ada satupun kapal pengangkut batu bara yang meninggalkan pelabuhan di Tanah Air.
"Belum. Kita akan lepas secara bertahap. Pokoknya kalau sudah memenuhi kriteria-kriterianya baru dilepas," ungkap Jodi Mahardi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kebijakan Indonesia soal batu bara memang sangat bisa mengguncang dunia. Maklum, Indonesia adalah eksportir batu bara nomor satu di kolong atmosfer.
Pada 2019 (sebelum pandemi virus corona/Covid-19), Indonesia mengirim 455 juta ton batu bara ke pasar global. Batu bara asal Indonesia menyumbang 41% pasar dunia.
 Sumber: Statista |
China, India, dan Jepang adalah negara importir batu bara terbesar dunia. Celakanya, batu bara itu kebanyakan datang dari Indonesia. Di China, hubungan yang memburuk dengan Australia membuat Indonesia kini jadi pemasok batu bara utama.
Dalam 11 bulan pertama 2021, China mendatangkan 178 juta ton batu bara asal Indonesia. Angka ini lebih dari 60% dari total impor batu bara.
Di Jepang, batu bara Indonesia juga berperan penting. Pada 2019, sekitar 12% impor batu bara Negeri Matahari Terbit datang dari Ibu Pertiwi.
Di India, situasinya hampir sama dengan China. Pada 2019, batu bara asal Indonesia menyumbang 49% dari total impor batu bara. Indonesia menduduki peringkat teratas negara pemasok batu bara ke Negeri Bollywood.
 Sumber: Reuters |
Tidak hanya dari luar, dunia usaha dalam negeri pun bereaksi. Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan nama baik Indonesia di mata dunia dipertaruhkan akibat larangan ini.
"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya," tegas Arsjad, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Menghadapi polemik itu, sikap pemerintah pun mengendur. Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi) awal pekan ini mengungkapkan pemerintah Indonesia siap untuk kembali membuka keran ekspor batu bara.
"Ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi malam ini telah dilepas. Kemudian nanti kapan mau dibuka ekspor bertahap dimulai Rabu," kata Luhut.
Luhut menyebut saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik sudah memadai. "Sudah semua baik, jumlah hari itu kita sudah bertahap bisa 15 hari mengarah ke 25 hari, untuk cadangan," tuturnya.
Namun ternyata janji itu mash jauh panggang dari api. Seperti yang kemudian dikatakan Jodi, hingga kemarin belum ada kapal pengangkut batu bara yang meninggalkan perairan Nusantara.
Halaman Selanjutnya --> Larangan Ekspor Batu Bara Masih Berlaku
Dalam keterangan resmi terbaru, Kemenko Marves menegaskan larangan ekspor batu bara belum dicabut, masih berlaku. Ekspor hanya diberikan kepada pihak yang sudah memenuhi persyaratan.
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," sebut keterangan itu.
Ke depan, pemerintah pun memberi syarat yang wajib dipenuhi jika perusahaan ingin melakukan ekspor. Satu, perusahaan yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban memasok kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) 100% pada 2021 akan diizinkan untuk memulai ekspor tahun ini.
Dua, perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
Tiga, untuk perusahaan yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021 juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," tegas Menko Luhut, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Well, aturan ekspor batu bara ini memang bak layangan putus. Melayang ke mana-mana, susah ditebak arah pergerakannya. Dampaknya, harga batu bara pun bakal seperti layangan putus, bergerak liar...
TIM RISET CNBC INDONESIA