
Daftar Lokasi Karantina Bagi WNI yang Baru Pulang dari LN

Dalam diktum keenam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan tertentu.
Berikut deretan WNI yang diperbolehkan menempati tempat karantina terpusat yang sudah diatur:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
Adapun bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina yang ditetapkan, karantina tetap wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang sudah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Pembiayaan kegiatan karantina sendiri bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.
[Gambas:Video CNBC]
