
Daftar Lokasi Karantina Bagi WNI yang Baru Pulang dari LN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memetakan lokasi karantina di area pintu masuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Pemetaan lokasi tersebut diatur sejalan dengan terbitnya Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 02/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat pelayanannya mencakup penginapan transportasi, makan, dan biaya RT-PCR," tulis diktum keempat aturan tersebut, dikutip Kamis (6/1/2022).
Berikut lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri:
DKI Jakarta
Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai
Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Life, Style Hotel, Hotel Delta, Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi
Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang, dan Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Nunukan, Kalimantan Timur
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
Entikong, Kalimantan Barat
Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
Aruk, Kalimantan Barat
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob
Motaain, Nusa Tenggara Timur
Rusun Yonif RK 744/SYB atau tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Halaman Selanjutnya >>> Tak Semua Bisa Menjalani Karantina Terpusat
Dalam diktum keenam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan tertentu.
Berikut deretan WNI yang diperbolehkan menempati tempat karantina terpusat yang sudah diatur:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
Adapun bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina yang ditetapkan, karantina tetap wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang sudah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Pembiayaan kegiatan karantina sendiri bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Semua Jenis Perjalanan LN Wajib Karantina 5 Hari
