
Aturan Baru: Pejabat Tak Bisa Lagi Karantina Semaunya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada awal pekan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk mewaspadai sebaran virius corona varian omicron. Apalagi, kasus omicron di Indonesia terus bertambah.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus omicron di Indonesia menjadi 254 orang, sejak pertama kali diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021 lalu.
Saat memberikan pengarahan dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jokowi menegaskan tak ingin lagi mendengar persoalan terkait masalah kekarantinaan.
"Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi, apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," kata Jokowi, seperti dikutip Kamis (6/1/2022).
Dalam beberapa bulan terakhir, persoalan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri memang menjadi sorotan. Apalagi, beberapa di antara mereka yang menjalani karantina ada yang kedapatan melakukan praktik suap.
Mereka berusaha menyuap para pejabat terkait agar mendapatkan pengurangan masa karantina, bahkan dibebaskan dari prosedur tersebut. Padahal, karantina diperlukan untuk memastikan virus tidak menyebar.
Atas dasar tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan karantina bagi para pejabat dari luar negeri. Para pejabat yang pulang dari luar negeri, kini tak boleh lagi melakukan karantina secara 'seenaknya'.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 02/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, para pejabat yang baru pulang dari luar negeri kini wajib melakukan karantina terpusat yang sudah ditentukan. Jika ada yang tidak bersedia, maka karantina dilakukan di hotel yang ditunjuk dengan biaya mandiri.
"Dalam hal pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang ditentukan Satgas dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tulis diktum ketujuh aturan tersebut.
Sebelumnya, persoalan dispensasi karantina bagi para pejabat sempat menjadi polemik. Dalam aturan sebelumnya, pejabat setingkat Eselon I ke atas di lembaga pemerintahan dapat melaksanakan karantina mandiri.
Bahkan, bagi para pejabat yang bukan dalam rangka perjalanan dinas dapat diberikan dispensasi karantina terpusat selama 10x24 jam berupa pengurangan dispensasi karantina.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Semua Jenis Perjalanan LN Wajib Karantina 5 Hari
