
Kamu Baru Pulang dari LN? Masuk RI Cuma Bisa Lewat Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan secara spesifik mengenai pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) hingga lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, perlu melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (6/1/2022).
Bagi para WNI yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri hanya diizinkan melalui pintu masuk sebagai berikut:
1. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
2. Pelabuhan Laut
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandara Sampai Pelabuhan RI Siaga Cegah Kemasukan Varian MU!
