
Daftar WNA yang Dilarang Masuk RI: Ada Prancis Hingga Inggris

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Covid-19 omicron.
Keputusan tersebut dituangkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
WNA yang dilarang masuk adalah yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi omicron dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Berikut daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis:
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark
Meski demikian, para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Omicron Mengganas, RI Tutup Sementara Pintu WNA Ini
