Masih Ada WNA yang Diperbolehkan Masuk RI, Ini Kriterianya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 January 2022 09:23
Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Covid-19 omicron.

Keputusan tersebut dituangkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

WNA yang dilarang masuk adalah yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi omicron dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Berikut daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis:

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark

Namun, ada ada sejumlah pengecualian. Ada beberapa WNA yang tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan sejumlah ketentuan.

Berikut daftar WNA yang boleh masuk ke Indonesia:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah ditetapkan kriterianya oleh pemerintah.

b. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 34/2022 tentang Pemberian Visa dan izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

c. Sesuai skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga


(cha/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Omicron Mengganas, RI Tutup Sementara Pintu WNA Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular