
Deg-Degan BUMI Menanti Perpanjangan Kontrak Tambang Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) belum mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Padahal, kontrak tambang yang memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare (ha) dengan produksi batubara mencapai sekitar 61 juta - 61 juta ton itu akan berakhir dalam waktu satu minggu, tepatnya 31 Desember 2021 ini.
Direktur BUMI Dileep Srivastava menyampaikan, bahwa sampai hari ini pihaknya masih menunggu proposal dan keputusan akhir dari pemerintah. Mengingat pihaknya sudah mengajukan syarat dan ketentuan yang lengkap atas pengajuan perpanjangan kontrak tersebut.
"Kami menunggu proposal dan keputusan akhir dari pihak berwenang. Semoga segera," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).
Sebelumnya, Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dari sisi ke wilayahan, kewajiban finansial, hilirisasi, dan lainnya yang telah dan akan dijalankan KPC.
Hal ini menurutnya akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi KPC.
"Proses perizinan PKP2B, khususnya KPC, saat ini kami lakukan evaluasi dari sisi kewilayahan dan lainnya terkait perubahan PKP2B menjadi IUPK. Evaluasi terus kami lakukan semuanya, dari finansial, kewilayahan, kewajiban hilirisasi, dan lain-lain," jelasnya saat konferensi pers, Selasa (21/12/2021).
Namun demikian, pihaknya menegaskan keputusan kelanjutan kontrak tambang KPC ini tidak akan melampaui batas masa berakhirnya kontrak KPC pada 31 Desember 2021 mendatang.
"Masih berproses, tidak akan melebihi proses yang ditentukan," tegasnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Lana Saria juga menuturkan pihaknya turut mengevaluasi terkait dampak lingkungan dari pertambangan batu bara KPC selama ini.
"Lagi tahap evaluasi, termasuk dari sisi lingkungannya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perpanjangan PKP2B paling lambat sebelum kontrak atau izin berakhir.
Sejatinya dalam PP 96/2021 pengganti dari PP 23/2010. Dalam Pasal 144 Poin 1 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUPK dapat dilakukan penciutan wilayah berdasarkan:
Pertama, permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri. Kedua, berdasarkan hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi yang luas wilayahnya melebihi batas maksimal WIUP Operasi Produksi dalam mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi harus mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP kepada Menteri bersamaan dengan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi," terang Pasal 145 poin 2.
Dan poin 3: Dalam hal terdapat lahan terganggu pada sebagian WIUP dan WIUPK yang akan diciutkan atau seluruh WIUP dan WIUPK yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada- ayat (1), pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan Reklamasi hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100%.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kontrak BUMI Habis, Pemerintah Beri Sinyal Perpanjangan!