Jika Kontrak Diperpanjang, Tambang BUMI Bakal Diciutkan?

Cantika Adinda Putri, Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
14 December 2021 13:10
Ilustrasi PT Bumi resources
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang belum memberikan perpanjangan kontrak tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Akan tetapi pemerintah sudah memberi sinyal bahwa kontrak tersebut akan diberikan perpanjangan apabila sudah memenuhi persyaratan. Lalu jika kontrak diperpanjangan apakah wilayah tambang milik BakrieĀ Group itu akan diciutkan?

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Sujatmiko menyampaikan bahwa terkait dengan penciutan wilayah itu, dalam perpanjangan kontrak tambang dari PKP2B menjadi IUPK, pemilik kontrak harus menyampaikan pengembangan wilayah masing-masing.

"Dari itu kami akan lihat, rencana produksi ke depan sesuai izin yang diperpanjang, kondisi sekitar (tambang), tata ruang lingkungannya sampai cadangannya. Itu yang menjadi dasar pak Menteri (Arifin Tasrif) apakah wilayahnya akan diciutkan atau ada pandangan untuk memberikan wilayah IUPK berdasarkan kondisi setempat," terangnya, Selasa (14/12/2021).

Adapun untuk mengevaluasi soal penciutan wilayah itu berdasarkan tim terpadu ataupun asosiasi, hingga akademisi di bidang geologi dan pertambangan.

Sejatinya, dalam peraturan tambang yang baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termaktub jelas mengenai penciutan wilayah itu.

Pasal 144 ayat 1 disebutkan, bahwa WIUP atau WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan: a. Permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau, b. hasil evaluasi menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin 2: WIUP atau WIUPK dapat dilakukan pengembalian seluruh wilayah berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada menteri. Adapun Poin 3: Penciutan sebagian wilayah WIUP atau WIUPK berdasarkan hasil evaluasi menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan terhadap:

a. IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi; dan b. IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagai syarat peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi.

Sementara di Pasal 145 disebutkan: Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi dapat mengajukan perrnohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal I44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri.

"Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi yang luas wilayahnya melebihi batas maksimal WIUP Operasi Produksi dalam mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi harus mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP kepada Menteri bersamaan dengan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi," terang Pasal 145 poin 2.

Dan poin 3: Dalam hal terdapat lahan terganggu pada sebagian WIUP dan WIUPK yang akan diciutkan atau seluruh WIUP dan WIUPK yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada- ayat (1), pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan Reklamasi hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100%.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kontrak BUMI Habis, Pemerintah Beri Sinyal Perpanjangan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular