
Anies Revisi UMP 2021 DKI Jakarta, Langgar UU Cipta Kerja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha bakal mengajukan langkah hukum terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Mereka bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah revisi peraturan gubernur terbaru keluar.
"Silakan saja, sangat bisa PTUN, lakukan saja," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/12/21).
Soal gugatan PTUN oleh pengusaha terkait upah minimum pernah terjadi dan alot, di Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada 2012. Saat itu Apindo selaku penggugat menang dalam gugatan UMK. Mengenai rencana gugatan Apindo kali ini, Agus belum bisa memprediksi siapa yang bakal menang.
Ia juga mempertanyakan dasar Anies dalam merevisi UMP DKI Jakarta tahun depan. Seharusnya kepala daerah atau gubernur menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukannya. PP 36 mengacu pada UU Cipta Kerja.
"Pergub nggak bisa dikeluarkan saja tanpa liat Perda dan peraturan di atasnya," sebutnya.
Revisi Pergub tersebut belum diterima oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, pengusaha bakal mengajukan gugatan revisi UMP tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Pergub baru soal upah muncul.
"Sampai saat ini kami belum menerima Pergubnya. Jika jika sampai keluar, kami akan ajukan ke PTUN," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/21).
Hingga kini, Anies baru menyampaikan perubahan UMP secara verbal. Untuk mengubahnya secara resmi harus melalui payung hukum yang jelas, dalam hal ini Pergub.
"Kalo di-publish pergubnya kami mohon urungkan niatnya, kalau sudah diterbitkan dibatalkan kembali karena Pak Anies punya wewenang. Jika usaha kami nggak menghasilkan yang baik kami akan upaya hukum melalui PTUN," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman.
Sikap Pemerintah Pusat
Jauh sebelumAnies melakukan revisi, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengingatkan kepada gubernur untuk mengikuti aturan upah minimum dari pemerintah pusat. Jika tidak, ada sanksi yang bakal mengintai.
"Ada sanksi diberikan ke kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, akan dapat sanksi administrasi, dan ada di surat edaran (SE) tersebut dijelaskan sanksi teguran tertulis, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Ini mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Adapun SE dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengatur penetapan upah adalah SE Mendagri Nomor 561/6393/SC hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
Namun, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri di bawah komando Mendagri Tito Karnavian dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan soal pengupahan. Kemnaker harus memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang UMP 2022 Diketok, Pengusaha Wanti-Wanti Para Gubernur!