Jelang UMP 2022 Diketok, Pengusaha Wanti-Wanti Para Gubernur!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 masih terus memanas antara buruh dan pengusaha. Kalangan buruh meminta adanya kenaikan sebesar 10%, sementara di sisi pengusaha lebih memilih menunggu adanya keputusan dari pemerintah pusat. Di sisi lain, pengusaha juga meminta agar kepala daerah tidak diintervensi saat menetapkan UMP 2022 oleh buruh.
"Kita imbau kiranya dalam penetapan upah minimum nanti mohon maaf untuk Bapak Gubernur tidak diintervensi oleh pihak manapun, karena Gubernur yang menetapkan upah provinsi dan kabupaten kota dan saya kira ini penting," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz kepada CNBC Indonesia, Jumat (29/10/21).
Penetapan UMP memang berada di tangan gubernur, baik untuk tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. Berkaca pada tahun lalu, beberapa gubernur ternyata menaikkan Upah minimum di wilayahnya, misalnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menaikkan UMP 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 1.742.015.
Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meskipun tidak menaikkan UMP, namun UMK di beberapa wilayah kabupaten dan kota ternyata naik. Misalnya UMK Kota Bekasi yang naik 4,21 persen menjadi Rp4,78 juta. Nilai ini naik dari upah tahun 2020 sebesar Rp4,58 juta. Padahal pemerintah pusat sudah memberikan surat edaran tak ada kenaikan.
"Pemda atau Gubernur menetapkan sendiri tanpa mengacu pada regulasi menurut saya mohon maaf, sangat memberatkan dan berdampak pada acuan pengupahan ekonomi nasional. Seharusnya Pak Gubernur tetap. Kita sudah sepakat bersama, kita ada regulasi bahwa produk regulasi itu berdasar tripartit, pemerintah, pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Adi meminta Gubernur lebih arief dan bijaksana. Ia menyadari bahwa ada kalanya deal-deal tertentu yang bisa menjadi boncengan ke arah politik, namun perlu ada komunikasi dengan berbagai pihak.
"Ini harus melihat proporsionalitas secara menyeluruh," ungkapnya.
Pengusaha-Buruh Kembali Tak Akur
Pengusaha menilai tuntutan kenaikan UMP 10% pada 2022 oleh buruh terlalu berlebihan karena tidak sesuai dengan regulasi perhitungan pemerintah.
"Karena covid - 19 ini ada ketidakpastian sehingga teman serikat pekerja tolong mengerti kondisi sekarang jangan menuntut berlebihan karena mengganggu psikologi pengusaha," jelas Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin, Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia.
Menurut Sarman penetapan kenaikan UMP 2022 harus mengikuti formulasi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Ciptakerja.
Lantas berapa angka yang diinginkan pengusaha?
Sarman menjelaskan Untuk kenaikan UMP 2022 mendatang akan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan baru. Dengan menambahkan variabel perhitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan hasil data BPS seperti konsumsi rumah tangga.
Perhitungan sekarang dianggap sudah jauh lebih moderat, rumusnya mendekati aspek kebutuhan masyarakat dan kemampuan dunia usaha.
Namun untuk angka realistis yang diinginkan pengusaha, belum bisa dijawab. Karena masih harus menunggu data yang valid dari BPS supaya bisa dipertanggungjawabkan.
"Data BPS harus valid yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada kecurangan data dan bisa menjadi tolak ukur. Apalagi ini tahun pertama formula ini diterapkan. Besarannya saya tidak bisa meraba, karena semuanya tergantung dari data BPS," jelasnya.
(hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Lho UMP 2022 Bila Gol, DKI Rp4,8 Juta & Jabar Rp1,99 Juta