Bocoran UMP 2023, Versi Buruh Upah Tak Naik Fix 13%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 October 2022 19:30
Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan upah minimum untuk tahun depan diprediksi masih di angka 1-2%, bahkan ada perkiraan di angka 1,09% sama dengan 2022. Buruh pun bereaksi terkait potensi kenaikan UMP di angka tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberi bocoran kenaikannya bisa lebih dari angka tersebut. UMP 2023 harus sudah ditetapkan 1 November 2022.

"Belum tahu (naik 1,09%), tapi sebagaimana statement Apindo gunakan PP 36 naiknya cuma sampai 2%. Saya dapat info, dalam hal ini menaker, dia nggak mau PP 36 sebagai perhitungan tapi (hanya) sebagai dasar hukum menaker. Tapi nilai akan mereka tentukan sendirian pasti di atas 2%," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/10/22).

Meski demikian, buruh tetap bersikukuh meminta kenaikannya di angka 13%, dengan dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Nilai inflasi year on year (YoY) September ke September sebesar 5,95%, ditambah pertumbuhan ekonomi. Sekitar 5% jadi sekitar 11,5% kita minta 1,5%, dapat angka 13%.

"Menaker tetap pakai PP 36, tapi diganti rumusnya, ada rumus tertentu batas atas, kemudian dari dasar PP 36 akan dikembangkan nilainya. Nilai yang dimasukkan bisa beda. Dengan dasar itu, nilai antara yang digunakan Menaker dengan nilai yang diinginkan beda," sebut Said Iqbal.

Namun, nilai tersebut masih belum pasti jika pemerintah masih menggunakan PP 36/2021. Berkaca dari tahun lalu, nilai kenaikannya hanya berkisar 1-2%. Namun, buruh memiliki pendapat lain.

"Saya dengar maka Menaker akan menaikkan di atas 2% naiknya, berapa nilainya saya belum tahu. Dugaan saya lebih (2-3%)" sebut Said Iqbal.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Pekerja DKI Terancam Turun, Anies Diminta Tanggung Jawab

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular